Written By lesbumi on Sabtu, 03 Oktober 2020 | 01.32


 

Ziaroh Ke Makam Wali Allah

Bagi kalangan mayoritas umat Islam Indonesia, berziarah ke makam para wali merupakan tradisi yang sangat digemari. Mereka rela meluangkan waktu, mengeluarkan biaya, dan menempuh perjalanan yang jauh guna memanjatkan doa dan mengharap berkah dari para kekasih Allah subhanahu wata’ala tersebut.

 

Karenanya, tidak mengherankan jika makam-makam itu selalu penuh dengan peziarah. Mereka datang dan pergi silih berganti.

 

Akan tetapi, ada sebagian orang yang tidak mengikuti tradisi ini, bahkan cenderung menyalahkannya. Mereka berasumsi bahwa ziarah wali merupakan perbuatan haram, karena mengandung kemusyrikan. Mereka menganggap, ziarah wali berarti meminta kepada orang yang sudah mati agar diberi keberkahan hidup dan dijauhkan dari segala musibah.

Lalu, bagaimanakah pendapat para ulama tentang hukum ziarah wali?

 

Sebelum kita bahas lebih jauh marilah kita bahas ziarah kubur itu dulu hukum nya gmna..?

Dulu rosululloah saw pernah melarang ziarah kubur,tapi larangan tsb di ubah menjadi suatu perbuatan yang di perbolehkan.

كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها

Dulu saya melarang kalian untuk berziarah kubur,tapi sekarang berziarah lah (HR. Muslim)

 

Ziarah kubur juga di lakukan oleh rosululloh saw,hal ini beliau lakukan setelah malaikat jibril menemui beliau seraya berkata.

إن ربك يأمرك أن تأتي أهل البقيع فتستغفر لهم

Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka (HR. Muslim)

Berdasarkan  hadis di atas ziarah kubur adalah hal yang diperbolehkan bahkan tergolong sunnah.

Bahkan melaksanakan ziarah kubur ini telah disepakati oleh seluruh mazdhab umat islam. Hal ini seperti disampaikan dalam kitab Hujjah Ahlissunnah Wal Jama’ah karya nya KH Ali Maksum  Krapyak:

زيارة القبور تجيزها مذاهب المسلمين كلها

Ziarah kubur diperbolehkan oleh seluruh mazhab umat islam

 

Maka dapat disimpulkan bahwa praktek ziarah kubur merupakan salah satu ajaran agama Islam yang secara tegas dianjurkan oleh syariat.

 

Sekarang kita lanjut ke pembahasan masalah tabbaruk ke makam wali-wali Allah yang udah wafat.

Lanjut pembahasan yang ke II

 

Penulis :

Choirul Anam As-Zahiri pengajar TPQ Daruts Tsaqofah Tarakan

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : NU | GP. ANSOR | PP Muslimat NU
Copyright © 2011. LESBUMI NU TARAKAN - All Rights Reserved
Dukungan MUI dan Kota Tarakan
Proudly powered by Blogger
}); //]]>