Home » » Syarat Dan Rukunnya Wudhu

Syarat Dan Rukunnya Wudhu

Written By lesbumi on Sabtu, 24 Desember 2016 | 21.46

A. Pengertian wudhu
Wudhu secara bahasa berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan
Wudhu Menurut pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadas kecil.
B. Dalil tentang keharusan berwudhu
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6).
C. Syarat-syarat Wudhu
1. Islam
2. Sudah Baliqh
3. Tidak berhadas besar
4. Mengunakan air yang suci dan dapat dipakai mensucikan (Air mutlak)
5. Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air kekulit
D. Fardhu (Rukun)Wudhu
1. Niat (ketika membasuh muka)
2. Membasuh Muka (Mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan dari telinga kanan sampai telinga kiri
3. Membasuh Kedua tangan sampai siku
4. Mengusap sebagian kepala atau rambut kepala
5. Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
6. Tertib / Muwalah(sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh diacak)
E. Sunnah Wudhu
1. Membaca bismilllah ketika hendak memulai wudhu
2. Mendahulukan membasuh bagian anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri
3. Mencuci telapak tangan sampai pergelangan
4. Berkumur-kumur
5. Membasuh lubang hidung dengan cara memasukkan / menghirup air ke hidung kemudian dibuang lagi
6. Mengusap seluruh rambut kepala dengan air
7. Mengusap kedua telinga baik bagian luar maupun bagian dalam
8. Menyilang nyilangi jari tangan dan kaki
9. Menggosok anggota wudhu agar lebih bersih
10. Membasuh setiap anggota sebanyak 3 kali
11. Tidak mengeringkan bekas basuhan
12. Membaca doa sesudah berwudu.
َاشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ,الَّلهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
“Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj’alnii minat tawwaa biinaa waj’alnii minal mutathahhiriin.”,
artinya: “Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci.”
13. Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudhu sebanyak 2 (dua) raka’at.
Bahwa Ia (Usman ra.) berkata: “Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (H.R. Usman bin Affan ra).
F. Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
1. Keluar sesuatu dari kubul (Penis dan Vagina) dan dubur(Anus) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
2. Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).
3. Hilang akal, seperti gila, pingsan ataupun mabuk.
4. Menyentuh kemaluan (kubul dan dubur)dengan telapak tangan secara langsung (tanpa adanya penghalang, seperti kain,dll) , baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
5. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan dengan syarat:
o Laki-laki dan perempuan tersebut sudah aqil baliq atau dewasa
o Diantara kulit keduanya tidak ada kain atau baju yang membatasi
o Laki-laki dan perempuan tersebut bukan muhrimnya (muhrim = orang yang tidak boleh dinikahi), baik karena hubungan nasab/keturunan maupun ikatan perkawinan (mertua terhadap menantunya)
o Dengan menggunakan kulit, jika dengan rambut, gigi dan kuku tidak membatalkan.
Orang yang disentuh maupun yang menyentuh kedua-duanya membatalkan wudhu

Share this article :

+ komentar + 2 komentar

13 Januari 2021 pukul 15.10

Makasih berbagi ilmunya jazakumullah.

16 November 2022 pukul 19.44

yg benar bukan muhrim tetapi mahrom

Posting Komentar

 
Support : NU | GP. ANSOR | PP Muslimat NU
Copyright © 2011. LESBUMI NU TARAKAN - All Rights Reserved
Dukungan MUI dan Kota Tarakan
Proudly powered by Blogger
}); //]]>