بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ [٥:٤٨]
وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَن يَفْتِنُوكَ عَن بَعْضِ مَا أَنزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِن تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ [٥:٤٩]
KHITTHAH NAHDLATUL ULAMA
1. Mukaddimah
Nahdlatul Ulama didirikan atas dasar kesadaran dan keinsafan bahwa setiap manusia hanya bisa memenuhi kebutuhannya bila bersedia untuk hidup bermasyarakat. Dengan bermasyarakat, manusia berusaha mewujudkan kebahagiaan dan menolak bahaya terhadapnya. Persatuan, ikatan batin, saling bantu membantu dan keseia sekataan merupakan prasyarat dari tumbuhnya persaudaraan (al‑ukhuwwah) dan kasih sayang yang menjadi landasan bagi terciptanya tata‑kemasyarakatan yang baik dan harmonis.
Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyyah adalah wadah bagi para ulama dan pengikut‑pengikutnya yang didirikan pada 16 Rajab 1344 H / 31 Januari 1926 M dengan tujuan untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah dan menganut salah satu madzhab empat, masing‑masing Imam Abu Hanifah An- Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam ldris Asy‑Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal; serta untuk mempersatukan langkah para ulama dan pengikut‑pengikutnya dalam melakukan kegiatan‑kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa dan martabat manusia.
Nahdlatul Ulama dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk ikut membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan sejahtera. Nahdlatul Ulama mewujudkan cita‑cita dan tujuannya melalui serangkaian ikhtiar yang didasari oleh dasar‑dasar faham keagamaan yang membentuk kepribadian khas Nahdlatul Ulama. Inilah yang kemudian disebut sebagai Khitthah Nahdlatul Ulama
2. Pengertian
Khitthah Nahdlatul Ulama adalah landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Landasan tersebut adalah faham Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar‑dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan.
Khitthah Nahdlatul Ulama juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa
3. Dasar-dasar Pemikiran Nahdlatul Ulama
Nahdlatul Ulama mendasarkan faham keagamaannya kepada sumber ajaran Islam: Al‑qur’an, AsSunnah, Al‑ Ijma’ dan Al-Qiyas.
Dalam memahami, menafsirkan Islam dari sumber‑sumbemya tersebut di atas, Nahdlatul Ulama mengikuti faham Ahlussunnah wal Jama’ah dan menggunakan jalan pendekatan (Al Madzhab) :
Di bidang ‘Aqidah, Nahdlatul Ulama mengikuti faham Ahlussunnah wal Jama’ah yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan Al Asy’ary dan Imarn Abu Mansur Al Maturidi.
Di bidang Fiqh, Nahdlatul Ulama mengikuti jaian pendekatan (al‑madzhab) salah satu dari madzhab Abu Hanifah An-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal.
Di bidang Tasawwuf mengikuti antara lain Imam Al Junaid Al Bagdadi dan Imam Al Ghazali serta Imam‑lmam yang lain.
Nahdlatul Ulama mengikuti pendirian, bahwa Islam adalah agama yang fithri, yang bersifat menyempurakan segala kebaikan yang sudah dimiliki oleh manusia. Faham keagamaan yang dianut oleh Nahdlatul Ulama bersifat menyempurakan nilai‑nilai yang baik yang sudah ada dan menjadi milik serta ciri‑ciri suatu kelompok manusia seperti suku maupun bangsa, dan tidak bertujuan menghapus nilai‑nilai tersebut.
4. Sikap Kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
Dasar‑dasar pendirian faham keagamaan Nahdlatul Ulama tersebut menumumbuhkan sikap kemasyarakatan yang bercirikan pada;
Sikap Tawasuth dan I’tidal. Sikap tengah yang berintikan kepada prinsip hidup yang menjungjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah‑tengah kehidupan bersama. Nahdlatul Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharruf (ekstrim).
Sikap Tasamuh. Sikap toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyah; serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan.
Sikap Tawazun. Sikap seimbang dalam berkhidmah. Menyerasikan khidmah kepada Allah subhanahu wa ta’ala, khidmah kepada sesama manusia serta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu dan masa mendatang.
Amar Maruf Nahi Mungkar. Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama; serta menolak dan mencegah sernua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai‑nilai kehidupan.
5. Perilaku yang dibentuk oleh dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
Dasar‑dasar keagamaan (angka 3) dan sikap kemasyarakatan tersebut (angka 4) membentuk perilaku warga Nahdlatul Ulama, baik dalam tingkah laku perorangan maupun organisasi yang :
Menjunjung tinggi nilai‑nilai maupun norma‑norma ajaran Islam.
Mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi
Menjunjung tinggi sifat keikhlasan dan berkhidmah dan berjuang.
Menjunjung tinggi persaudaraan (al‑ukhuwah) persatuan (al‑ittihad) serta kasih mengasihi.
Meluhurkan kemuliaan moral (al‑akhlak al‑karimah), dan menjungjung tinggi kejujuran (ashshidqu) dalam berfilkir, bersikap dan bertindak.
Menjunjung tinggi kesetiaan (Loyalitas) kepada agama, bangsa dan negara.
Menjunjung tinggi nilai amal, kerja dan prestasi sebagai bagian dari ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Menjunjung tinggi ilmu pengetahuan serta ahli‑ahlinya.
Selalu siap untuk menyesuaikan diri dengan setiap perubahan yang membawa manfaat bagi kemaslahatan manusia.
Menjunjung tinggi kepeloporan dalam usaha mendorong, memacu dan mempercepat perkembangan masyarakatnya.
Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. lkhtiar‑ikhtiar yang dilakukan Nahdiatul Ulama.
Sejak berdirinya, Nahdlatul Ulama memilih beberapa bidang utama kegiatannya sebagai ikhtiar mewujudkan cita‑cita dan tujuan berdirinya, baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyakatan.
Ikhtiar‑ikhtiar tersebut adalah :
Peningkatan silaturahimi (komunikasi) inter‑relasi antar Ulama. (dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan : mengadakan perhoeboengan diantara oelama‑oelama jang bermadzhab ).
Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan / pengkajian / pendidikan.(dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 disebutkan : memeriksa kitab‑kitab sebeloemnya dipakai oentoek mengadjar, soepaja diketahoei apakah itoe daripada kitab‑kitab ahli soennah wal djamaah ataoe kitab‑kitab ahli bid’ah; memperbanjak madrasah‑madrasah jang berdasar agama Islam.
Peningkatan kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana‑sarana peribadatan dan pelayanan sosial. (dalam statoeten Nahdlatuoel Oelama 1926 diseboetkan: Menjiarkan agama Islam dengan djalan apa sadja jang halal, memperhatikan hal‑hal yang berhoeboengan dengan masdjid‑masdjid, soeraoe-soeraoe dan pondokpondok, begitu djuga dengan hal ihwalnja anak‑anak jatim dan orang‑orang jang fakir miskin).
Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah. (dalam statoeten Nahdlatoel Oelama 1926 diseboetkan: mendirikan badan‑badan oentoek masyarakat, terutama dengan memadjoekan oeroesan pertanian, pemiagaan dan peroesahaan jang tiada dilarang oleh sjara’ agama Islam).
Kegiatan‑kegiatan yang dipilih oleh Nahdlatul Ulama pada awal berdiri dan khidmahnya menunjukkan pandangan dasar yang peka terhadap pentingnya terus‑menerus dibina hubungan dan komunikasi antar para Ulama sebagai pemimpin masyarakat serta adanya keperihatinan atas nasib manusia yang terjerat oleh keterbelakangan, kebodohan dan kemiskinan. Sejak semula Nahdlatul Ulama melihat masalah ini sebagai bidang garapan yang harus dilaksanakan melalui kegiatan‑kegiatan nyata.
Ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan mendasari kegiatan Nahdlatul Ulama dari masa ke masa dengan tujuan untuk melakukan perbaikan, perubahan dan pembaharuan masyarakat, terutama dengan mendorong swadaya masyarakat sendiri.
Nahdlatul Ulama sejak semula meyakini bahwa persatuan dan kesatuan para Ulama dan pengikutnya, masalah pendidikan, dakwah Islamiyah, kegiatan sosial serta perekonomian adalah masalah yang tidak bisa dipisahkan untuk mengubah masyarakat yang terbelakang, menjadi sejahtera dan berakhlak mulia.
Pilihan kegiatan Nahdlatul Ulama tersebut sekaligus menumbuhkan partisipatif terhadap setiap usaha yang bertujuan membawa masyarakat kepada kehidupan yang maslahat.
Setiap kegiatan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan manusia dipandang sebagai perwujudan amal ibadah yang didasarkan pada faham keagamaan yang dianut.
7. Fungsi Organisasi dan kepemimpinan Ulama di dalam NU
Dalam rangka melaksanakan ikhtiarnya Nahdlatul Ulama membentuk organisasi yang mempunyai struktur tertentu yang berfungsi sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi tercapainya tujuan-tujuan yang telah ditentukan, baik tujuan yang bersifat keagamaan maupun kemasyarakatan.
Karena pada dasarnya Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyyah Diniyyah yang membawa faham keagamaan, maka ulama sebagai matarantai pembawa faham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah selalu ditempatkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas, dan pembimbing utama jalannya organisasi.
Untuk melaksanakan kegiatan‑kegiatannya, Nahdlatul Ulama menempatkan tenaga tenaga yang sesuai dengan bidangnya untuk menanganinya.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa Indonesia, Nahdlatul Ulama senantiasa menyatakan diri dengan perjuangan bangsa Indonesia. Nahdlatul Ulama secara sadar mengambil posisi yang aktif dalam proses pejuangan dan mempertahankan kemerdekaan, serta ikut aktif dalam penyusunan UUD 1945 dan perumusan Pancasila sebagai dasar negara.
8. Nahdlatul Ulama dan Kehidupan Berbangsa
Keberadaan Nahdlatul Ulama yang senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan bangsa, menempatkan Nahdlatul Ulama dan segenap warganya untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam pembangunan bangsa menuju masyrakat adil dan makmur yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Karenanya setiap warga Nahdlatul Ulama harus menjadi warganegara yang senantiasa menjujung tinggi Pancasila dan UUD 1945
Sebagai organisasi keagamaan, Nahdlatul Ulama merupakan bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia yang senantiasa berusaha memegang teguh prinsip persaudaraan (al‑ukhuwah), toleransi (altasamuh), kebersamaan dan hidup berdampingan baik dengan sesama ummat Islam maupun dengan sesama warga negara yang mempunyai keyakinan / agama lain untuk bersama‑sama mewujudkan cita‑cita persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan dinamis.
Sebagai organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan Nahdlatul Ulama senantiasa berusaha secara sadar untuk menciptakan warga‑negara yang menyadari akan hak dan kewajiban terhadap bangsa dan negara.
Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakat manapun juga, setiap warga Nahdlatul Ulama adalah warga negara yang mempunyai hak‑hak politiknya harus dilakukan secara bertanggung jawab sehingga dengan demikian dapat ditumbuhkan sikap hidup yang demokratis, konstitusional, taat hukum dan mampu mengembangkan mekanisme musyawarah dan mufakat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi bersama.
9. Khotimah
Khitthah Nahdlatul Ulama ini merupakan landasan dan patokan‑patokan dasar yang perwujudannya dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala terutama tergantung kepada semangat pemiliknya; warga Nahdlatul Ulama. Jamiyah Nahdlatul Ulama hanya akan memperoleh dan mencapai cita‑citanya jika pemimpin dan warga benar‑benar meresapi dan mengamalkan Khitthah Ulama ini.
Catatan:
Khitthah Nahdlatul Ulama ini merupakan Hasil KEPUTUSAN MUKTAMAR KE 27 NAHDLATUL ULAMA di Situbondo, 12 Desember 1984
Posting Komentar