Home » » “PBNU” (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945),Untuk Indonesia

“PBNU” (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945),Untuk Indonesia

Written By lesbumi on Jumat, 13 Januari 2017 | 19.58

Jika kita melihat sejenak ke belakang, ada 3 
(tiga) landasan utama yang 
melatar belakangi lahirnya organisasi 
Nahdlatul Ulama (NU) pada tanggal 31 
Januari 1926. Pertama, landasan agama, 
bahwa NU lahir atas semangat menegakkan 
dan mempertahankan agama Islam di bumi 
Indonesia dan meneruskan perjuangan Wali 
Songo. Hal ini tidak terlepas dari tujuan 
bangsa Belanda dan Portugal yang tidak 
hanya menjajah bangsa Indonesia, namun 
mereka juga membawa misi menyebarkan 
agama Kristen dan Katolik ke dalam 
masyarakat Indonesia. 

Kedua, landasan nasionalisme, bahwa NU 
lahir karena niat, semangat, keinginan dan 
cita-cita untuk menyatukan para ulama dan 
tokoh agama untuk bangkit melawan 
penjajahan di muka bumi, terutama di 
Indonesia. Hal ini terlihat dari nama 
“Nadhlatul Ulama” yang artinya Kebangkitan 
Ulama, yang dipimpin oleh KH. Hasyim 
Asy’ari sebagai Rais Akbar. 

Dalam sejarah berdirinya negara Indonesia, 
walaupun bagsa Indonesia telah 
memproklamasikan kemerdekaan pada 17 
Agustus 1945, namun 53 (lima puluh tiga) 
hari kemudian NICA (Netherlands Indies Civil 
Administration) nyaris kedaulatan RI. Pada 
25 Okober 1945, sebanyak 6000 (enam ribu) 
tentara Inggris (sekutu) tiba di pelabuhan 
Tanjung Perak, Surabaya. Pasukan ini 
dipimpin oleh Brigadir Jenderal Mallaby 
(Panglima Brigade ke 49, dari India). Dalam 
pasukan ini, penjajah Belanda yang sudah 
keluar Indonesia, kemudian membonceng 
tentara sekutu ini. 
Namun sebelum tentara NICA ini datang ke 
Surabaya, Soekarno sempat mengirim 
utusan menghadap KH. Hasyim Asy’ari di 
Pesantren Tebu Ireng, Jombang. Melalui 
utusannya, Soekarno bertanya kepada KH. 
Hasyim Asy’ari: “Apakah hukumnya 
membela tanah air?, bukan membela Allah, 
membela Islam atau membela Al Qur’an. 
Sekali lagi membela tanah air?”. Selanjutnya 
KH. Hasyim Asy’ari yang sebelumnya sudah 
punya fatwa jihad kemerdekaan bertindak 
cepat. Beliau memerintahkan KH. Wahab 
Hasbullah, KH. Bisri Syamsuri dan para Kyai 
lain untuk mengumpulkan para Kyai se Jawa 
dan Madura. Kemudian pada tanggal 22 
Oktober 1945, para Kyai dari Jawa dan 
Madura itu lantas mengadakan rapat di 
kantor PB Ansor Nadhlatoel Oelama (ANO), 
jalan Bubutan VI/2, Surabaya, yang dipimpin 
oleh KH. Wahab Hasbullah. Dan pada 
tanggal 23 Oktober 1945, KH. Hasyim 
Asy’ari atas nama Pengurus Besar Nadhlatul 
Ulama (PBNU) mendeklarasikan seruan jihad 
fi sabilillah, yang kemudian dikenal dengan 
nama Resolusi Jihad. 

Ada 3 (tiga) poin penting dalam resolusi 
jihad itu, antara lain: (1) setiap muslim, tua 
dan muda, miskin sekalipun, wajib 
memerangi orang kafir yang merintangi 
kemerdekaan Indonesia, (2) pejuang yang 
mati dalam medan perang kemerdekaan 
layak disebut syuhada, dan (3) warga 
Indonesia yang memihak penjajah dianggap 
sebagai pemecah belah persatuan nasional, 
maka harus dihukum mati. Jadi umat Islam, 
wajib hukumnya membela tanah air. Bahkan 
haram hukumnya mundur ketika kita 
berhadapan dengan penjajah dalam radius 
jarak 94 km (radius jarak ini disesuaikan 
dengan diperbolehkannya melakukan qashar 
shalat). Diluar jarak ini, dianggap fardhu 
kifayah (kewajiban bersama), bukan fardhu 
‘ain (kewajiban indovidu). 

Kemudian resolusi jihad ini digelorakan bung 
Tomo lewat radio. Hal ini membuat warga 
Surabaya dan masyarakat Jawa Timur yang 
mempunyai rasa keagamaan yang kuat dan 
mayoritas warga NU merasa bangkit 
semangatnya. Dengan gagah berani, ribuan 
Kyai dan santri dari berbagai daerah datang 
ke Surabaya. Dan meletuslah peristiwa 10 
November 1945, yang kemudian dikenang 
sebagai Hari Pahlawan. Para Kyai dan 
pendekar tua membentuk barisan pasukan 
non reguler Sabilillah yang dikomdani oleh 
KH. Maskur. Para santri dan pemuda 
berjuang dalam barisan pasukan Hizbullah 
yang dipimpin oleh H. Zainul Arifin. 
Sementara para Kyai sepuh berada di 
barisan Mujahidin yang dipimpin oleh KH. 
Wahab Hasbullah. Akhirnya pertempuran 
penuh heroik yang dilakukan oleh ribuan 
Kyai, santri dan masyarakat Jawa Timur itu 
berlangsung, dan Brigadir Jenderal Mallaby 
tewas di tangan para pejuang tanah air 
Indonesia. 

Ketiga, landasan mempertahankan faham 
Ahlusunnah wal Jama’ah, bahwa NU lahir 
untuk membentengi umat Islam, khususnya 
di Indonesia agar tetap teguh pada ajaran 
Islam Ahlusunnah wal Jama’ah (para 
pengikut Nabi, sahabat dan ulama salaf 
pengikut Nabi dan sahabatnya), sehingga 
tidak terbawa dan tergiur dengan ajaran- 
ajaran baru (tidak dikenal pada zaman Nabi, 
sahabat dan ulama salaf pengikut Nabi dan 
sahabatnya). 

Hal ini tidak lepas dari gagasan, keinginan 
dan keputusan Raja Ibnu Saud yang hendak 
menerapkan asas tunggal yakni mazhab 
wahabi di Makkah, serta hendak 
menghancurkan semua peninggalan sejarah 
Islam maupun pra Islam yang selama ini 
banyak diziarahi karena dianggap bid’ah. 
Gagasan kaum wahabi tersebut mendapat 
sambutan hangat dari kaum modernis di 
Indonesia, baik kalangan Muhammadiyah di 
bawah pimpinan Ahmad Dahlan, maupun 
PSII di bawah pimpinan HOS Tjokroaminoto. 
Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama 
ini membela keberagaman, menolak 
pembatasan bermazhab dan penghancuran 
warisan peradaban tersebut. Atas sikapnya 
yang berbeda tersebut, kalangan pesantren 
dikeluarkan dari kongres Al Islam di 
Jogyakarta tahun 1925, akibatnya kalangan 
pesantren juga tidak dilibatkan sebagai 
delegasi dalam Mu’tamar ‘Alam Islami 
(Kongres Islam Internasional) di Makkah 
yang akan mengesahkan keputusan 
tersebut. 

Di dorong oleh minatnya yang gigih untuk 
menciptakan kebebasan bermazhab serta 
peduli terhadap pelestarian warisan 
peradaban, maka kalangan pesantren 
terpaksa membuat delegasi sendiri yang 
dinamai dengan Komite Hijaz, yang diketuai 
oleh KH. Wahab Hasbullah. Atas desakan 
kalangan pesantren yang terhimpun dalam 
Komite Hijaz, dan tantangan dari segala 
penjuru umat Islam di dunia, akhirnya Raja 
Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Dan 
hasilnya, sampai dengan sekarang, di 
Makkah bebas dilaksanakan ibadah sesuai 
dengan mazhab mereka masing-masing. 
Itulah peran internasional kalangan 
pesantren pertama, yang berhasil 
memperjuangkan kebebasan bermazhab dan 
berhasil menyelematkan peninggalan sejarah 
serta peradaban yang sangat berharga. 

Berangkat dari komite dan berbagai 
organisasi yang bersifat embrional dan ad 
hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk 
membentuk organisasi yang lebih mencakup 
dan lebih sistematis serta untuk 
mengantisipasi perkembangan zaman. Maka 
setelah berkoordinasi dengan berbagai Kyai, 
akhirnya muncul kesepakatan untuk 
membentuk organisasi yang bernama 
Nadhlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 
16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926), yang 
dipimpin oleh KH. Hasyim Asy’ari sebagai 
Rais Akbar. 

Untuk menegaskan prinsip dasar organisasi 
ini, maka KH. Hasyim Asy’ari merumuskan 
kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian 
juga merumuskan kitab I’tiqad Ahlusunnah 
wal Jamaah. Kedua kitab tersebut, kemudian 
diimplementasikan dalam khittah NU, yang 
dijadikan dasar dan rujukan NU dalam 
berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, 
keagamaan dan politik. 

Sejarah telah mencatat, bahwa Islam adalah 
salah satu kekuatan terbesar yang berada di 
garda depan dalam perjuangan bangsa 
bersama-sama dengan kelompok 
nasionalis. Dan jika berbicara tentang 
kekuatan Islam dalam pergerakan nasional, 
maka tidak bisa dihindari bahwa kontribusi 
NU adalah yang terbesar, baik dalam 
perjuangan fisik maupun dalam upaya 
mempertahankan nilai-nilai ajaran Islam di 
tanah air sebagai “senjata moral”. Ini mudah 
dipahami, karena NU sebagai jami’iyah 
diniyah (organisasi keagamaan) adalah 
wadah bagi para ulama dan para 
pengikutnya yang didirikan dengan tujuan 
untuk memelihara, melestarikan, 
mengembangkan dan mengamalkan ajaran 
Islam. 

Semangat ini yang harus selalu ditanamkan 
kepada setiap diri warga nahdliyin bahwa 
setiap langkah dan kebijakan yang diambil 
harus didasarkan pada semangat membela 
kebajikan dan melawan kebatilan serta 
untuk kemaslahatan umat. Hal ini berlaku 
pula untuk setiap warga nahdliyin yang 
berkiprah dalam bidang politik, 
pemerintahan, budaya, sosial, hukum, 
pendidikan dan bidang lainnya. 

Salah satu bukti nyata tentang peran NU 
terhadap bangsa Indonesia dapat dilihat 
pada waktu menjelang deklarasi 
kemerdekaan. Saat itu politik aliran sangat 
terasa, sehingga menentukan presiden 
bukan pekerjaan mudah. Namun demikian, 
para ulama NU pada waktu itu yang dimotori 
oleh KH. Hasyim Asy’ari sepakat mendukung 
Soekarno yang nasionalis dan lebih dikenal 
sebagai warga Muhammadiyah untuk 
menjadi presiden RI pertama. Ini 
menunjukkan sikap kenegarawan para 
pemimpin NU untuk kepentingan nasional. 
Sejarah telah menunjukkan bahwa NU mau 
mengalah untuk kepentingan nasional. 

Sebagai organisasi Islam dan 
kemasyarakatan terbesar di Indonesia, NU 
ikut menentukan hitam putihnya kehidupan 
beragama di Indonesia. Sejak awal 
berdirinya NU, ada 4 (empat) tradisi 
bermasyarakat yang sudah dijalankan oleh 
setiap warga, anggota dan pengurus NU 
untuk hidup berdampingan dengan kelompok 
Islam lain atau kelonpok non Islam. Keempat 
tradisi tersebut adalah sikap tawazun 
(keseimbangan), tasamuh (toleransi), 
tawasut (moderat) dan I’tidal (adil). 

Oleh karena itu, Nahdlatul Ulama secara 
prinsip memang memahami Islam terutama 
sebagai rahmat bagi semesta alam 
(rahmatan lil ‘alamin), artinya Islam ketika 
dilaksanakan secara benar akan 
mendatangkan rahmat, baik untuk orang 
Islam maupun bagi seluruh alam. Islam 
sebagai agama penyempurna tidak hanya 
membatasi kebaikannya (murni untuk umat 
Islam saja), melainkan untuk semesta alam, 
baik seluruh manusia, makhluk dan 
kehidupan itu sendiri. 

Pemahaman Islam sebagai rahmatan lil 
‘alamin mengandung sebuah pengertian 
bahwa Islam telah mengatur tata hubungan, 
menyangkut aspek teologis, ritual, sosial, 
dan kemanusiaan. Karena dasar dari 
pemahaman Islam rahmatan lil ‘alamin 
adalah Allah Yang Maha Pengasih dan 
Penyayang, maka nilai kerahmatan ini 
menjadi dasar bagi seluruh tata hubungan 
tersebut. 

Dalam kaitan ini, sebagai organisasi yang 
menjalankan prinsip Islam rahmatan lil 
‘alamin, NU memiliki nilai-nilai operasional 
yang mengejawantahkan prinsip Islam 
rahmatan lil ‘alamin tersebut. Pertama, 
tawasuth. Yakni sikap mengambil jalan 
tengah ketika berada di dua titik ekstrim, 
dengan menampilkan keberislaman yang 
moderat dan kontekstual. Pilihan atas sikap 
tawasuth ini didasari oleh kemampuan NU 
untuk menemukan nilai-nilai substantif dari 
Islam, dengan pengamalan ajaran Islam 
yang kontekstual dengan kebutuhan umat. 

Kedua, i’tidal. Sikap adil ini menjadi 
substansi, konsistensi, dan akurasi yang 
senantiasa dijaga di dalam posisi tawasuth 
tersebut, sehingga jika tawasuth berkaitan 
dengan posisi, maka i’tidal adalah substansi 
yang dijaga di dalam posisi tawasuth 
tersebut. Dalam praktiknya, sikap tawasuth 
dan i’tidal ini kemudian melahirkan sikap- 
sikap nahdliyyah lainnya, yakni tasamuh 
(toleransi), tawazun (seimbang) dan 
tasyawur (musyawarah). 

Oleh karena itu, NU kemudian menjadi garda 
depan moderatisme Islam di Indonesia, 
karena ia telah menemukan pemahaman 
yang seimbang dan adil dari ajaran-ajaran 
Islam. Dalam menjalankan tawasuth dan 
i’tidal ini, NU menggunakan tiga pendekatan. 
Pertama, fiqh al-ahkam, yakni pendekatan 
syari’ah untuk masyarakat yang telah siap 
melaksanakan hukum positif Islam (umat 
ijabah). Kedua, fiqh al-da’wah, yakni 
pengembangan agama di kalangan 
masyarakat melalui pembinaan. Ketiga, fiqh 
al-siyasah, yang merupakan upaya NU 
dalam mewarnai politik kebangsaan dan 
kenegaraan. 

Dalam politik kenegaraan inilah, ulama- 
ulama NU telah menggariskan suatu 
kebijaksanaan fiqhiyyah sebagai mekanisme 
logis untuk menghadapi persoalan bangsa. 
Jadi, sah tidaknya suatu persoalan 
kenegaraan, sering dilihat dari sah tidaknya 
persoalan itu menurut carapandang fiqh. 
Salah satu contoh yang populer di kalangan 
kami adalah penggunaan kaidah fiqh, ma laa 
yudraku kulluhu laa yutraku julluhu: apa 
yang tidak bisa didapatkan semuanya, 
jangan ditinggal prinsip dasarnya. Kaidah ini 
kemudian menjadi landasan normatif dalam 
menetapkan sikap NU terhadap corak 
kenegaraan Indonesia yang memang bukan 
negara Islam. 

Hal ini dipraktikkan dalam beberapa fase 
sejarah. Pertama, pra-kemerdekaan. Dalam 
Muktamar NU di Banjarmasin (1935), NU 
dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apa 
hukum pemerintahan yang secara 
konstitusional berada dalam kekuasaan 
HindiaBelanda? Apakah ia berarti negara 
kafir (dar al-harb), ataukah bisa diupayakan 
suatu negara Islam (dar al-Islam)? 

Dengan berpijak pada tradisi fiqh, maka 
wilayah HindiaBelanda ini kemudian 
ditetapkan sebagai dar al-salam atau dar al- 
shulh (negeri damai). Argumentasinya jelas: 
meskipun pemerintahannya tidak Islami, 
tetapi umat Islam di dalamnya memiliki hak 
untuk melaksanakan syari’at Islam dengan 
nyaman dan aman. Hal ini menegaskan sutu 
prinsip, bahwa ketika prinsip dasar Islam, 
yakni pelaksanaan syari’at bisa 
dilaksanakan di sebuah negara yang struktur 
konstitusionalnya tidak Islami; hukum bagi 
negara tersebut bukanlah dar al-harb, 
melainkan dar al-salam, negeri damai. 

Kedua, fase pembentukan negara-bangsa 
RI. Dalam perumusan konstitusi dan bentuk 
kenegaraan Indonesia (1945), masyarakat 
Indonesia dihadapkan pada persoalan 
krusial dan sensitif: apa corak kenegaraan 
Indonesia? Apakah ia harus menjadi negara 
agama, ataukah negara sekular? Umat Islam, 
sebagai umat mayoritas, tentu memiliki 
harapan agar kenegaraan RI menjadi negara 
Islam. 

Dalam kaitan ini, NU memiliki pemikiran lain. 
Karena sejak awal, kebangsaan Indonesia 
bersifat majemuk, maka corak kenegaraan 
yang berdasar pada satu konsepsi 
keagamaan, akan bertabrakan dengan 
kondisi majemuk tersebut. Hal ini 
sebenarnya telah diwadahi oleh 
kebijaksanaan falsafah negara, yakni 
Pancasila. 

Di dalam falsafah yang digali dari 
kebijaksanaan kebudayaan Nusantara ini, 
terdapat prinsip Bhinneka Tunggal Ika 
tanhana Dharma Mangrwa: kemajemukan itu 
hakikatnya satu, karena tidak ada kebenaran 
yang mendua. Meskipun bangsa Indonesia 
memiliki suku, agama, dan budaya yang 
begitu majemuk, namun ia tetap berada 
dalam satu kebenaran, karena tidak ada 
kebenaran yang mendua. 

Dengan ajaran bijak dari local wisdom ini, 
maka ulama NU akhirnya menentukan sikap: 
negara RI bukan negara agama, tetapi juga 
bukan negara sekuler. Indonesia adalah 
negara yang didasari oleh nilai-nilai 
keagamaan. Hal ini dengan baik dijaga oleh 
keberadaan sila pertama dari Pancasila itu 
sendiri, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Dengan menempatkan nilai ketuhanan 
sebagai prinsip (sila) pertama dalam 
Pancasila, maka negara RI adalah negara 
yang mendasarkan diri pada nilai ketuhanan. 
Hal ini memiliki konsekuensi strategis, yang 
jika dilihat dari prinsip ke-NU-an, 
menggambarkan sikap tawasuth dan i’tidal. 
Yaknidi satu sisi, negara memiliki kewajiban 
untuk melindungi dan mengembangkan 
kehidupan beragama. 

Sementara di sisi lain, agama memiliki peran 
signifikan: ia menjadi dasar etis bagi 
pembentukan suatu masyarakat madani 
yang dibutuhkan demi terbangunnya 
kenegaraan yang beradab. Agama akhirnya 
menjadi “agama publik” (public religion) 
yang digerakkan oleh para pemuka dan 
organisasi keagamaan, untuk membentuk 
etika sosial dan etika kewarganegaraan 
yang berlandaskan nilai-nilai etis 
keagamaan. 

Pada titik ini, prinsip ma laa yudraku kulluhu 
laa yutraku julluhu menemukan ruangnya 
lagi. Sebab, ketika nilai-nilai substantif Islam, 
seperti keadilan, kejujuran, saling mengasihi, 
kemashlatandan sebagainya bisa diterapkan 
untuk membentuk etika publik, perjuangan 
pendirian struktur kenegaraan Islam tidak 
lagi menjadi persoalan utama. Hal ini terkait 
dengan prinsip keislaman dalam NU, yang 
tidak terjebak dalam penerapan aspek 
formalis atau institusional dari syari’at, 
melainkan upaya demi terwujudnya tujuan 
utama syari’at (maqashid al-syari’ah). 
Tujuan utama syari’at itu terdapat dalam 
kemashlatan, yang mewujud dalam 
pembelaan terhadap lima hak dasar 
manusia, yakni hak hidup, hak beragama, 
hak berpikir, hak bekerja, dan hak 
berkeluarga. 

Fase ketiga, adalah fase azas tunggal 
Pancasila. Indonesia pernah mengalami satu 
masa, di mana negara (era Orde Baru) 
secara masif, menjadikan Pancasila sebagai 
satu-satunya ideologi politik, yang 
mengeliminir ideologi-ideologi lainnya. Di 
segenap lini masyarakat, baik partai politik 
maupun organisasi kemasyarakatan, 
Pancasila harus menjadi satu-satunya azas 
yang mengganti azas lainnya, termasuk 
azas Islam. 

NU pada Muktamar ke-27 di Situbondo 
(1984) kemudian mengambil sikap. 
Pancasila adalah azas kenegaraan, bukan 
azas agama. Selama tidak hendak 
menggantikan akidah Islam, maka Pancasila 
bisa diterima. Penetapan ini bisa kita pahami 
dengan menyimak ungkapan KH 
Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Dengan 
simbolis, beliau menjelaskan: “Pancasila 
adalah rumah kita. Sementara Islam adalah 
rumah tangganya”.Artinya, Pancasila adalah 
bangunan rumah bersama, yang bisa 
ditempati oleh siapa saja. Sementara itu 
bagi warga NU, rumah tangga untuk menata 
rumah itu, tetaplah akidah Islam. Sikap dan 
ketetapan seperti ini bukan suatu logika 
taktis atau bahkan oportunisme politik. 
Melainkan sebuah sikap tawasuth yang lahir 
dari pemahaman atas substansi ajaran 
Islam, serta kesadaran atas kebutuhan untuk 
membangun kenegaraan yang beradab. 
Dengan menerima azas Pancasila ini, NU 
ikut membangun pola kenegaraan 
konstitusional, sebab dasar konstitusional 
tersebut, yakni Pancasilaadalah nilai-nilai 
luhur yang selaras dengan syari’at Islam. 

Berdasarkan pada pengalaman historis di 
atas, maka NU secara konsisten mengiringi 
perjalanan bangsa dan kenegaraan RI. 
Sebab menurut NU, struktur kenegaraan 
RIdengan Pancasila sebagai falsafah, dan 
konstitusi yang memuat perlindungan dan 
pemenuhan atas hajat hidup masyarakat, 
adalah struktur kenegaraan yang secara 
substantifsesuai dengan nilai-nilai dasar 
Islam. Di dalam kesesuaian dasarinilah, NU 
menempatkan peran kenegaraannya. Oleh 
karena itu, di tengah upaya-upaya ideologis 
yang digerakkan oleh sayap ekstrim, seperti 
komunisme dan gerakan fundamentalis 
Islam, NU tetap berada di titik tawasuth dan 
i’tidal, sehingga di setiap fase sejarah 
bangsa dan kenegaraan RI, sikap NU 
senantiasa sama, yakni mengawal nilai-nilai 
keadilan yang menjadi prinsip utama dari 
syari’at Islam. 

Akhirnya kita berharap, 4 (empat) pilar 
bangsa, yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal 
Ika, NKRI dan UUD 1945 tetap utuh dan jaya. 
Untuk itu, sebagai organisasi yang lahir di 
bumi Indonesia, wajib hukumnya bagi 
organisasi Nadhlatul Ulama (NU) untuk terus 
menjaga eksistensi keempat pilar bangsa 
tersebut. Hal ini penting untuk dipahami oleh 
warga, anggota dan pengurus NU di seluruh 
tanah air Indonesia, mengingat Indonesia 
saat ini banyak dimasuki oleh berbagai 
organisasi (baru) yang belum memahami 
secara utuh tentang sejarah berdirinya 
negara Indonesia. Aamiin ....
www.facebook.com/notes/hammam-mufazzal-shofwah
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : NU | GP. ANSOR | PP Muslimat NU
Copyright © 2011. LESBUMI NU TARAKAN - All Rights Reserved
Dukungan MUI dan Kota Tarakan
Proudly powered by Blogger
}); //]]>