Home » » Adab Ziarah Kubur

Adab Ziarah Kubur

Written By lesbumi on Senin, 12 Desember 2016 | 08.05


Pendapat Ahlu Sunnah wal Jamaah, bahwa ruh yaitu jiwa yang
dapat berbicara, yang mampu untuk menjelaskan, memahami objek
pembicaraan, tidak musnah karena musnahnya jasad. Ia adalah unsur
inti, bukan esensi. Ruh-ruh orang yang sudah meninggal itu berkumpul,
lalu yang berada di tingkatan atas bisa turun ke bawah, tapi tidak sebaliknya.
Menurut Salafush Shahih dan para pemukanya, bahwa siksa dan kenikmatan
dirasakan oleh ruh dan badan mayat. Ruh tetap kekal setelah terpisah dari
badan yang merasakan kenikmatan atau siksaan, kadang juga bersatu
dengan badan sehingga merasakan juga kenikmatan dan siksaan. Ada
pendapat lain dari Ahlus Sunnah bahwa kenikmatan dan siksa untuk
badan saja, bukan ruh.

Hukum Ziarah Kubur
Untuk kaum laki-laki, ulama fiqih tidak ada pertentangan mengenai
hukumnya, yakni sunnah. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan, ‘
”Sesungguhnya ziarah kubur itu wajib, meski sekali seumur hidup,
karena ada perintahnya.”
Namun, untuk perempuan, ulama fiqih berselisih pendapat.
1. Sunnah Bagi Perempuan, Seperti Halnya Laki-laki
Ini adalah pendapat paling shahih dalam madzhab Hanafi. Dalilnya
adalah keumuman nash tentang ziarah. Sebagaimana dalam sabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian
untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya
ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.
” (HR Muslim dari Abu Buraidah)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa, “Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam mendatangi makam syuhada Uhud setiap awal tahun,
seraya bersabda, ‘Keselamatan bagi kalian atas kesabaran kalian, sungguh
sebaik-baik tepat tinggal terakhir.’”
Namun mereka juga mengatakan bahwa tidak diperbolehkan kaum perempuan
berziarah jika untuk mengingat kesedihan, menangis, atau melakukan apa
yang biasa dilakukan oleh mereka, dan akan terkena hadits, “Allah melaknat
wanita yang sering berziarah kubur.” Namun, jika tujuannya mengambil
pelajaran, memohon rahmat Allah tanpa harus menangis, maka diperbolehkan.
2. Makruh Bagi Perempuan
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sebab asal hukum ziarah mereka itu d
ilarang, lalu dihapus. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur,
maka ziarahilah (sekarang)!”
Sebab dimakruhkannya perempuan untuk ziarah kubur karena mereka
sering menangi, berteriak, disebabkan perasaannya lembut, banyak meronta,
dan sulit menghadapi musibah. Namun, hal itu tidak sampi diharamkan.
Dalam riwayat Muslim, Ummu Athiyah berkata, “Kami dilarang untuk
berziarah kubur, tetapi beliau tidak melarang kami  dengan keras.”
Imam At Tirmidzi meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam berkata, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.
” (shahih)
Akan tetapi, menurut madzhab Maliki, hal ini berlaku untuk gadis,
sedangkan untuk wanita tua yang tidak tertarik lagi dengan laki-laki,
maka dihukumi seperti laki-laki.
Tatacara dan Adab Ziarah Kubur

Tujuan utama ziarah kubur adalah mengingat mati dan mengingat
akhirat sebagaimana dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka
ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat
mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Buraidah)
Dari Anas bin Malik, “Sesungguhnya ziarah itu akan melunakkan hati,
mengundang air mata dan mengingatkan pada hari kiamat.” (HR Al Hakim)
Oleh karena itu, tujuan itu harus senantiasa dipancangkan di dalam
hati orang yang berziarah.
Selain itu, ada beberapa adab dalam berziarah kubur:
1. Dianjurkan Melepas Alas Kaki
Dianjurkan menurut madzhab Hanbali, melepas sandal ketika masuk ke
areal pemakaman karena ini sesuai dengan perintah dalam hadits Busyair
bin Al Khashahshah:
Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
ternyata ada seseorang berjalan di kuburan dengan mengenakan kedua
sandalnya. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan
“Hai pemakai dua sandal, tanggalkan kedua sandal kamu!” Orang itu pun
menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam, ia melepaskannya serta melemparkan keduanya.
(HR. Abu Dawud, hasan)
Diperbolehkan tetap memakai sandal jika ada penghalang semacam duri,
kerikil yang panas, atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa
berjalan dengan kedua sandal di antara kuburan untuk menghindari
gangguan itu.
2. Mengucapkan Salam
Disunnahkan bagi orang yang berziarah mengucapkan salam kepada
penghuni kuburan Muslim. Adapan ucapan salam hendaklah menghadap
wajah mayat, lalu mengucapkan salam sebagaimana telah diajarkan oleh
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada para Shahabatnya ketika
mereka berziarah kubur,
“Assalamu ‘alaikum dara qaumin Mu’minin, wa insya Allah
bikum laa hiqun.”
Artinya, “Keselamatan atas kalian di tempat orang Mukmin, dan kami
insya Allah akan menyusul kalian juga.”
Atau bisa juga dengan lafal lain, “Assalamu ‘ala ahlid diyari minal
Mu’minina wal Muslimin, wa inna insya Allah ta’ala bikum laa hiqun.
As-alullahu lana wa lakumul afiyah.”
Artinya, “Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum Mukminin
dan Muslimin, kami insya Allah akan menyusul kalian. Aku memohon
keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua.”
Kedua lafazh salam tersebut diriwayatkan Imam Muslim.
3. Membaca Surat Pendek
Dianjurkan membacakan Al Quran atau surat pendek.  Ini adalah sunnah
yang dilakukan di kuburan. Pahalanya untuk orang yang hadir, sedang
mayat seperti halnya orang yang hadir yang diharapkan mendapatkan rahmat.
Disunnahkan membaca surat Yasin seperti yang diriwayatkan Ahmad,
Abu Dawud, Ibnu Hibban, dan Al Hakim dari Ma’qal bin Yassar,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Bacakanlah
surah Yasin pada orang yang meninggal di antara kalian.”
Sebagian ulama menyatakan hadits ini dha’if. Imam Asy Syaukani dan
Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan bahwa hadits ini berstatus
hasan. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa membacakan Al Quran ini
dilakukan saat sakaratul maut, bukan setelah meninggal.
4. Mendoakan si Mayat
Selanjutnya mendoakan untuk mayat usai membaca Al Quran dengan
harapan dapat dikabulkan. Sebab doa sangat bermanfaat untuk mayat.
Ketika berdoa, hendaknya menghadap kiblat.
Saat berziarah kubur di Baqi’, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
berdoa dengan lafazh,“Allahummaghfir li Ahli Baqi’il gharqad.”
5. Berziarah dalam Posisi Berdiri
Disunnahkan ketika berziarah dalam keadaan berdiri dan berdoa
dengan berdiri, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam ketika keluar menuju Baqi’.
Selain itu, jangan duduk dan berjalan di atas pusara kuburan. Dalam
 riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga
membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada
duduk di atas kubur.” Sedangkan jika berjalan di samping atau di antara
pusara-pusara kubur, maka itu tidak mengapa.
6. Menyiramkan Air di Atas Pusara
Diperbolehkan menyiramkan air biasa di atas pusara si mayat
berdasarkan hadits berikut, “Sesungguhnya Nabi Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyiram (air) di atas kubur Ibrahim,
anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya.”  Hadits diatas oleh
Abu Dawud dalam Al Marasil, Imam Baihaqi dalam Sunan,
Thabarani dalam Mu’jam Al Ausath. Syaikh Al Albani menyatakan
sanadnya kuat di dalam Silsilah Ahadits Shahihah.
Sedangkan menyiram dengan air kembang tujuh rupa atau menabur
bunga, maka itu tidak dituntunkan oleh syari’at.
Hal-hal yang Makruh dan Munkar Saat Berziarah

Madzhab Maliki menyatakan makruh hukumnya makan, minum,
tertawa, dan banyak bicara, termasuk juga membaca Al Quran
dengan suara keras. Tidaklah pantas bagi seseorang yang berada
di pekuburan, baik dia bermaksud berziarah atau hanya secara kebetulan
untuk berada dalam keadaan bergembira dan senang seakan-akan
dia berada pada suatu pesta, seharusnya dia ikut hanyut atau
memperlihatkan perasaan ikut hanyut di hadapan keluarga mayat.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan, “Makruh hukumnya
mencium peti yang dibuat di atas makam, atau mencium makam,
serta menyalaminya, atau mencium pintunya ketika masuk
berziarah makam aulia.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : NU | GP. ANSOR | PP Muslimat NU
Copyright © 2011. LESBUMI NU TARAKAN - All Rights Reserved
Dukungan MUI dan Kota Tarakan
Proudly powered by Blogger
}); //]]>