Home » » MASJID ATAU BENDERA DHIROR BOLEH DIBAKAR (QS. At-Taubah : 108) Asbabun Nuzul QS. At-Taubah: 108

MASJID ATAU BENDERA DHIROR BOLEH DIBAKAR (QS. At-Taubah : 108) Asbabun Nuzul QS. At-Taubah: 108

Written By lesbumi on Selasa, 30 Oktober 2018 | 14.16








Di tulis ustadz Asimun Mas'ud 
20-10-2018
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra sehubungan dengan ayat ini, bahwa mereka adalah sejumlah orang dari kalangan orang-orang Ansar yang membangun sebuah masjid baru. Sebelum itu Abu Amir berkata kepada mereka, “Bangunlah sebuah masjid, dan buatlah persiapan semampu kalian untuk menghimpun senjata dan kekuatan, sesungguhnya aku akan berangkat menuju ke Kaisar Romawi untuk meminta bantuan. Aku akan mendatangkan bala tentara dari kerajaan Romawi untuk mengusir Muhammad dan sahabat-sahabatnya dari Madinah.” Setelah mereka selesai membangunnya, maka menghadaplah mereka kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya kami baru selesai membangun sebuah masjid. Maka kami suka bila engkau melakukan shalat di dalamnya dan mendoakan keberkatan buat kami.”
Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan firman-Nya, "Janganlah kamu shalat di dalam masjid itu untuk selama-lamanya, (QS. At-Taubah: 108) sampai dengan firman-Nya: kepada orang-orang yang zalim. (At-Taubah: 109)
Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus orang-orang ke Masjid Dhirar itu untuk merobohkan dan membakarnya sebelum beliau tiba di Madinah.
*Hukum Membakar Bendera*
Ulama Syafiiyah menghukumi makruh menulis kalimat Al-Quran, kalimat tauhid dan lainnya pada benda yang sekiranya sulit menjaga kemulian alimat-kalimat tersebut. Misalnya, menulis nama Allah pada bendera, undangan, baju, topi, dan lainnya. Bahkan ulama Malikiyah berpendapat haram karena akan menyebabkan kalimat-kalimat tersebut diremehkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah berikut;
ذهب الشافعية وبعض الحنفية إلى كراهة نقش الحيطان بالقرآن مخافة السقوط تحت أقدام الناس ، ويرى المالكية حرمة نقش القرآن واسم الله تعالى على الحيطان لتأديته إلى الامتهان
“Ulam Syafiiyah dan sebagian ulama Hanafiyah berpendapat terhadap kemakruhan mengukir (menulis) dinding dengan Al-Quran karena dikhawatirkan jatuh di bawah kaki manusia. Sedangkan ulama Malikiyah berpandangan bahwa haram menulis Al-Quran dan nama Allah di atas dinding karena akan menyebabkan nantinya disepelekan.”
Apabila terlanjur ditulis pada benda tersebut, maka para ulama menyarankan dua tindakan untuk menjaga dan memuliakan kalimat-kalimat tersebut. Pertama, kalimat-kalimat tersebut dihapus dengan air atau lainnya. Kedua, benda tersebut dibakar dengan api.
*Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj disebutkan;*
والغسل أولى منه أي إذا تيسر ولم يخش وقوع الغسالة على الارض وإلا فالتحريق أولى بجيرمي عبارة البصري قال الشيخ عز الدين وطريقه أن يغسله بالماء أو يحرقه بالنار قال بعضهم إن الاحراق أولى لان الغسالة قد تقع على الارض
“Membasuh lebih utama dibanding membakarnya. Ini jika mudah dan tidak dikhawatirkan airnya jatuh ke tanah. Jika sebaliknya, maka membakarnya lebih utama, (Bujairimi dengan ibarat Al-Bashri). Syaikh Izzuddin mengatakan, caranya ialah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan api. Sebagian ulama mengatakan, membakarnya lebih utama karena membasuh dengan air akan jatuh ke tanah.”
Dengan demikian, membakar benda yang bertuliskan kalimat tauhid seperti bendera dan lainnya hukumnya boleh bahkan wajib jika bertujuan menjaga kehormatan dan kemulian kalimat tauhid tersebut. Walkahu a'lam
 semoga bermanfaat. Aamii
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : NU | GP. ANSOR | PP Muslimat NU
Copyright © 2011. LESBUMI NU TARAKAN - All Rights Reserved
Dukungan MUI dan Kota Tarakan
Proudly powered by Blogger
}); //]]>