Home » » ALASAN  PUASA DI BULAN MUHARRAM

ALASAN  PUASA DI BULAN MUHARRAM

Written By lesbumi on Jumat, 29 September 2017 | 10.34



1-10-2017

Bulan muharram menurut rosulullah ini termasuk salah satu bulan yang suci setelah bulan ramadhan seperti Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ
Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.”[HR. Muslim no. 2812]
Az Zamakhsyari, dalam Faidhul Qodir (2/53), beliau rahimahullah mengatakan, ”Bulan Muharram ini disebut syahrullah (bulan Allah), disandarkan pada lafazh jalalah ’Allah’ untuk menunjukkan mulia dan agungnya bulan tersebut, sebagaimana pula kita menyebut ’Baitullah’ (rumah Allah) atau ’Alullah’ (keluarga Allah) ketika menyebut Quraisy. Penyandaran yang khusus di sini dan tidak kita temui pada bulan-bulan lainnya, ini menunjukkan adanya keutamaan pada bulan tersebut. Bulan Muharram inilah yang menggunakan nama Islami. Nama bulan ini sebelumnya adalah Shofar Al Awwal. Bulan lainnya masih menggunakan nama Jahiliyah, sedangkan bulan inilah yang memakai nama Islami dan disebut Muharram. Bulan ini adalah seutama-utamanya bulan untuk berpuasa penuh setelah bulan Ramadhan. Adapun melakukan puasa tathowwu’ (puasa sunnah) pada sebagian bulan, maka itu masih lebih utama daripada melakukan puasa sunnah pada sebagian hari seperti pada hari Arofah dan 10 Dzulhijah. Inilah yang disebutkan oleh Ibnu Rojab. Bulan Muharram memiliki keistimewaan demikian karena bulan ini adalah bulan pertama dalam setahun dan pembuka tahun.”
Para ulama memberikan apresiasi luar biasa terhadap bulan Muharram. Mereka berlomba-lomba meningkatkan kualitas ibadah, seperti puasa sunnah, sedekah, sholat malam. Dengan harapan, mereka benar-benar memperoleh berkah yang sangat melimpah. Jika saja kita melakukan amal ibadah maka pahalanya akan dilipatgandakan sebaliknya jika kita melakukan maksiat maka dosanya pun dilipatgandakan pula

Dan jika kita mengetahui sejarah puasa bulan muharram ini pernah satu ketika Rasulullah SAW berada di Madinah, Beliau mendapati seorang Yahudi sedang berpuasa. Nabi bertanya, “Puasa apa yang kamu lakukan ini? Mereka menjawab, “Pada hari ini Allah SWT menyelamatkan Musa dan menenggelamkan Fir’aun. Akhirnya Nabi Musa puasa pada hari itu sebagai bentuk rasa syukur.” Mendengar jawaban ini, Nabi berkata:

نحن أحق بموسى منكم، فصامه وأمر بصيامه

Artinya, “Kami lebih berhak atas puasa Musa daripada kalian." Nabi Muhammad SAW kemudian berpuasa dan memerintahkan umat Islam untuk puasa,” (HR Ibnu Majah).

Dan jika melihat sebelum rosululloh saw mengklaim umat islam yang berhak berpuasa di bulan muharam ini dikarena Sepuluh Muharram termasuk hari paling bersejarah bagi penganut agama samawi, khususnya Islam. Pada hari itu, Nabi Adam diterima pertobatannya oleh Allah SWT; kapal Nabi Nuh terdampar di daratan; Nabi Yusuf dikeluarkan dari sumur; Nabi Yunus keluar dari perut ikan; Nabi ‘Isa lahir pada sepuluh Muharram; dan Nabi Musa diselamatkan dari kejaran pasukan Fir’aun juga pada tanggal sepuluh Muharram.
Seluruh kejadian fenomenal ini disebutkan oleh Ibnu Bathal di dalam kitab Syarah Shahih Al-Bukhari.

Badruddin Al-‘Ayni dalam Umdatul Qari mengatakan, menurut madzhab Hanafi, puasa Muharram termasuk puasa wajib pada awalnya. Kemudian hukum wajib tersebut dihapus setelah adanya perintah wajib puasa Ramadhan. Pada waktu umat Islam diwajibkan mengerjakan puasa Ramadhan, maka status hukum puasa ‘Asyura berubah menjadi sunah. Kendati ulama menyepakati kesunahan puasa ‘Asyura, mereka berbeda pendapat terkait waktu pelaksanaan puasa ‘Asyura itu sendiri. Ada yang mengatakan sembilan dan ada pula yang mengatakan sepuluh Muharram. Perbedaan ini didasarkan pada variasi riwayat terkait puasa ‘Asyura.

Untuk menengahi perbedaan tersebut, maka puasa ‘Asyura dapat dibagi menjadi tiga tingkatan: Pertama, mengerjakan puasa dari tanggal sembilan sampai sebelas Muharram; kedua, puasa pada tanggal sembilan dan sepuluh Muharram; ketiga, puasa tanggal sepuluh Muharram saja. Pembagian ini sebagaimana dijelaskan Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi.

Pendapat ulama yang menganjurkan puasa sebelum dan sesudah sepuluh Muharram berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW berkata:

صوموا يوم عاشوراء وخالفوا فيه اليهود وصوموا قبله يوما أو بعده يوما

Artinya, “Puasalah kalian pada hari Asyura dan berbedalah dengan orang Yahudi. Kerjakan puasa dari satu hari sebelumnya sampai satu hari sesudahnya,” (HR Ahmad).

Hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud ‘Asyura itu adalah sepuluh Muharram, bukan sembilan Muharram. Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW meminta pelaksanaan puasanya menjadi tiga hari, yaitu dari tanggal sembilan sampai sebelas. Dalam riwayat lain disebutkan, Nabi berencana puasa tanggal sembilan Muharram, namun Beliau sudah wafat sebelum menunaikan niat itu.

Dan ulama menyepakati kesunahan puasa ‘Asyura. Bahkan dianggap sebagai puasa yang paling utama setelah Ramadhan. Akan tetapi, lebih disunahkan lagi mengerjakannya mulai dari tanggal sembilan hingga sebelas. Kalaupun tidak mampu melaksanakan tiga hari, diperbolehkan puasa khusus pada tanggal sepuluh Muharram tersebut.
 Wallahu a'lam.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : NU | GP. ANSOR | PP Muslimat NU
Copyright © 2011. LESBUMI NU TARAKAN - All Rights Reserved
Dukungan MUI dan Kota Tarakan
Proudly powered by Blogger
}); //]]>