Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin
pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis
alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya.
Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan
oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri,
dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.
Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu
perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)
Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau
mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan
sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan
tanpa alat. Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan
merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri
dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya
tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka
ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan
mudharat dan memperburuk rupanya.
Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil
cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana
kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat
oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah
adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak
suaminya.
Wallahu A'lam
Home »
pendidikan
» Hukum wanita yang menghilangkan bulu alis
Hukum wanita yang menghilangkan bulu alis
Written By lesbumi on Jumat, 24 Februari 2017 | 09.46
Label:
pendidikan
Posting Komentar