MUSTASYARBertugas memberikan nasehat kepada pengurus baik diminta atau tidak .
SYURIYAH
Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan mempunyai tugas dan wewenang:
Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan mempunyai tugas dan wewenang:
- Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan.
- Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasar faham Ahlussunah wal Jamaah.
- Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan ketentuan organisasi.
- Membatalkan keputusan lembaga.
Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Syuriyah:
- Rais: sebagai pemegang kebijakan tertinggi organisasi.
- Wakil Rais; membantu Rais dalam bertugas.
- Katib: sebagai koordinator keadministrasian kebijakan yang diputuskan.
- Wakil Katib: membantu Katib dalam bertugas.
- A’wan: memberi masukan Rais dalam mengambil kebijakan organisasi
TANFIDZIYAH
Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana mempunyai tugas:
Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana mempunyai tugas:
- Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah.
- Melaksanakan program Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
- Membina dan mengawasi kegiatan yang dilakukan Lembaga atau perangkat dibawahnya.
- Menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan berkaitan dengan suatu bidang tertentu. Ada 4 lembaga yang dubentuk:
- Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), bertugas melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan syiar Islam, kajian Islam, dan melestarikan tradisi NU .
- Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU), bertugas melaksanakan kegiatan pengembangan/pemberdayaan ekonomi warga NU, diantaranya mengadakan usaha kerja mandiri bekerjasama dengan bidang Industri/Perdagangan dll.
- Lembaga ma’arif / pendidikan : bertugas membina lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal yang berhaluan ahlissunnah wal jama'ah yang ada di ranting.
- Lembaga wakaf, bertugas menjaga mengamankan aset -aset wakaf NU Masjid, Musholla , Pondak Pesantren, Madrasah dan lain lain dan mengusahakan sertifikat bagi yang belum sertifikat.
- Lajnah Bahtsul Masa’il , bertugas menghimpun dan menyampaikan masa'il-masa'il dari PAR untuk dibawa ke bahtsul masa'il MWC
Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Tanfidziyah:
- Ketua; sebagai penanggungjawab atas semua kegiatan dan melakukan koordinasi dengan semua Ketua Lembaga agar semua aktifitas berjalan dengan lancar dan sukses.
- Wakil Ketua, membantu tugas Ketua, dan berkoordinasi dengan salah satu Ketua Lembaga.
- Sekretaris, sebagai penanggungjawab atas semua proses administrasi, dokumentasi dan publikasi semua kegiatan organisasi.
- Wakil Sekretaris, membantu tugas Sekretaris, dan sebagai sekretaris
- Bendahara, sebagai penanggungjawab atas pengelolaan dan pencatatan keuangan organisasi, dan membuat laporan tertulis kondisi keuangan organisasi setiap bulan/setiap tahunnya.
- Wakil Bendahara, membantu tugas Bendahara,
- Ketua Lembaga, sebagai penanggungjawab atas berjalannya fungsi/tugas lembaga, dan mengkoordinasi semua kegaitan lembaga.
- Anggota Lembaga, membantu Ketua Lembaga dalam menyukseskan semua kegiatan lembaga.
Posting Komentar