Home » » Tanggung jawab dan tugas pengurus NU

Tanggung jawab dan tugas pengurus NU

Written By lesbumi on Selasa, 08 November 2016 | 14.56

MUSTASYARBertugas memberikan nasehat kepada pengurus baik diminta atau tidak .
SYURIYAH
Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan mempunyai tugas dan wewenang:
  1. Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan.
  2. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasar faham Ahlussunah wal Jamaah.
  3. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan ketentuan organisasi.
  4. Membatalkan keputusan lembaga.
Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Syuriyah:
  1. Rais: sebagai pemegang kebijakan tertinggi organisasi.
  2. Wakil Rais; membantu Rais dalam bertugas.
  3. Katib: sebagai koordinator keadministrasian kebijakan yang diputuskan.
  4. Wakil Katib: membantu Katib dalam bertugas.
  5. A’wan: memberi masukan Rais dalam mengambil kebijakan organisasi
TANFIDZIYAH
Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana mempunyai tugas:
  1. Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah.
  2. Melaksanakan program Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
  3. Membina dan mengawasi kegiatan yang dilakukan Lembaga atau perangkat dibawahnya.
  4. Menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan berkaitan dengan suatu bidang tertentu. Ada 4 lembaga yang dubentuk:
  1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU), bertugas melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan syiar Islam, kajian Islam, dan melestarikan tradisi NU .
  2. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU), bertugas melaksanakan kegiatan pengembangan/pemberdayaan ekonomi warga NU, diantaranya mengadakan  usaha kerja mandiri bekerjasama dengan bidang Industri/Perdagangan dll.  
  3.   Lembaga ma’arif / pendidikan : bertugas membina lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal yang berhaluan ahlissunnah wal jama'ah yang ada di ranting.
  4.   Lembaga wakaf, bertugas menjaga mengamankan aset -aset wakaf NU Masjid, Musholla , Pondak Pesantren, Madrasah dan lain lain dan mengusahakan sertifikat bagi yang belum sertifikat.
  5. Lajnah Bahtsul Masa’il bertugas menghimpun dan menyampaikan masa'il-masa'il  dari PAR untuk dibawa ke bahtsul masa'il MWC
Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Tanfidziyah:
  1. Ketua; sebagai penanggungjawab atas semua kegiatan dan melakukan koordinasi dengan semua Ketua Lembaga agar semua aktifitas berjalan dengan lancar dan sukses.
  2. Wakil Ketua, membantu tugas Ketua, dan berkoordinasi dengan salah satu Ketua Lembaga.
  3. Sekretaris, sebagai penanggungjawab atas semua proses administrasi, dokumentasi dan publikasi semua kegiatan organisasi.
  4. Wakil Sekretaris, membantu tugas Sekretaris, dan sebagai sekretaris
  5. Bendahara, sebagai penanggungjawab atas pengelolaan dan pencatatan keuangan organisasi, dan membuat laporan tertulis kondisi keuangan organisasi setiap bulan/setiap tahunnya.
  6. Wakil Bendahara, membantu tugas Bendahara,
  7. Ketua Lembaga, sebagai penanggungjawab atas berjalannya fungsi/tugas lembaga, dan mengkoordinasi semua kegaitan lembaga.
  8. Anggota Lembaga, membantu Ketua Lembaga dalam menyukseskan semua kegiatan lembaga.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : NU | GP. ANSOR | PP Muslimat NU
Copyright © 2011. LESBUMI NU TARAKAN - All Rights Reserved
Dukungan MUI dan Kota Tarakan
Proudly powered by Blogger
}); //]]>